TIMES JAKARTA, JAKARTA – PDI Perjuangan diingatkan agar tidak mencari muka terkait wacana kenaikan PPN 12 Persen. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arus Bawah Prabowo (ABP), Ary Nugroho.
Ary menyatakan PPN 12 persen itu berasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“ABP mengingatkan PDI Perjuangan jangan cari muka soal PPN 12 persen yang menjadi keputusan UU HPP. Inisiatif PPN 12 persen dari PDI Perjuangan. Ketua panjanya saja dari PDIP,” kata Ary kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Menurut Ary, PDI Perjuangan semestinya bertanggung jawab mengenai PPN 12 persen tersebut. Saat ini, pernyataan penolakan maupun penundaan kenaikan PPN 12 persen oleh PDI Perjuangan sangat berbanding terbalik dengan fakta diundangkannya UU HPP.
“Arus Bawah Prabowo minta PDI Perjuangan tanggung jawab menyangkut kenaikan PPN 12%. UU HPP mengatur PPN itu 11% tahun 2022, dan 12% hingga 2025,” tegas Ary.
Lebih lanjut, Ary menekankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengutamakan kepentingan rakyat. Ia mengungkapkan para wakil rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga sudah berupaya maksimal supaya kebijakan PPN 12 persen dapat ditinjau ulang. Contohnya, penerapan kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah.
“Pak Prabowo ingin daya beli masyarakat menengah ke bawah dapat senantiasa terjaga. Kemudian, tidak ada gejolak ekonomi,” tuturnya.
Ary menyayangkan sejumlah pihak tertentu sepatutnya tidak menyeret isu bahwa kenaikan PPN 12 persen menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo.
“PDIP dan pihak lainnya jangan seakan-akan sudutkan pemerintahan Presiden Prabowo. Jelas UU HPP itu produk dan inisiatif PDI Perjuangan. Biarkan rakyat yang menilai,” imbuh Ary.
Ary menyesalkan aksi dari sejumlah anggota DPR PDI Perjuangan dalam forum DPR yang menolak rencana kenaikan PPN 12 persen.
“Kami heran dan sampai tidak habis pikir soal sikap PDI Perjuangan. Ketua panja UU HPP yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% saja dari PDI Perjuangan,” tandas Ary.
Sebelumnya, sikap politikus PDI Perjuangan yang menolak kenaikan PPN 12% membuat sejumlah politikus Gerindra geram. Musababnya, aturan PPN 12% merupakan produk dari partai berlogo Banteng di periode parlemen 2019-2024 lalu.
"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," terang Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto.
Aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen, menurut Wihadi, sudah diputuskan sejak beberapa tahun silam. Wihadi berpandangan tidak pas jika Presiden Prabowo terseret dari kebijakan tersebut.
"Apabila ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan, itu tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tutupnya. (*)
Pewarta | : Rafyq Panjaitan |
Editor | : Imadudin Muhammad |