TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten berawal dari laporan pihak-pihak yang berperkara dalam suatu persidangan tindak pidana umum. Salah satu pihak tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum penegak hukum.
“Dalam proses persidangannya, salah satu pihak tersebut adalah warga negara asing dari Korea Selatan yang menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Budi menerangkan bahwa WNA Korea Selatan itu didiancam dengan tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, serta ancaman lainnya. Atas dasar itulah KPK melakukan OTT yang menargetkan jaksa terduga pelaku, bersama dengan penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah yang terlibat.
“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional, terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025, yang berhasil mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta, serta menyita uang tunai sebesar Rp900 juta. Berkas perkara beserta barang bukti tersebut telah dilimpahkan KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/12/2025) malam.
KPK menyatakan keyakinannya bahwa Kejagung akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Tadi malam (Kamis 18/12/2025) itu menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum jaksa,” ujar Budi, seraya menambahkan bahwa proses di Kejagung diyakini akan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan KPK. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |