TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan dilakukan setelah komunikasi antar lembaga penegak hukum tersebut. “Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa Kejagung telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 17 Desember 2025.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menyatakan terima kasih atas penyerahan berkas dan barang bukti.
Ia memohon waktu untuk penjelasan lebih lanjut. "Besok (Jumat 19/12/2025), kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini (Kamis, 18/12/2025), karena waktu juga sudah larut, dan kondisi kami sudah sama-sama, terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.
Sarjono juga menegaskan komitmen Kejagung untuk menangani kasus ini, termasuk terhadap seorang jaksa yang ditangkap dalam operasi tersebut, secara transparan.
“Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya, menepis dugaan bahwa kasus ini hanya akan berujung pada sanksi disiplin internal.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17-18 Desember 2025 dan berhasil mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp900 juta sebagai barang bukti.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Serahkan Dua Tersangka OTT Banten ke Kejagung, Termasuk Seorang Jaksa
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |