TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Kejaksaan Agung. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008–2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. “Tuntutan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rutan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Selain pidana penjara, Isa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan enam bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, Isa dapat dihukum penjara tambahan satu tahun.
JPU menyatakan perbuatan Isa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan diperberat karena perbuatannya dinilai tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara. “Selain itu, perbuatan Isa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun pada skandal kasus yang sama,” tambah JPU.
Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Isa selama persidangan, tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaannya, Isa didakwa merugikan negara sebesar Rp90 miliar akibat menyetujui produk asuransi saat Jiwasraya dalam kondisi bangkrut, ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006–2012). Tindakan ini diduga memperkaya dua perusahaan reasuransi, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, melalui pembayaran premi reasuransi pada tahun 2010, 2012, dan 2013. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |