https://jakarta.times.co.id/
Kopi TIMES

Strategi Digitalisasi untuk Optimalisasi Potensi Zakat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:53
Strategi Digitalisasi untuk Optimalisasi Potensi Zakat Mubasyier Fatah, Koordinator Bidang Ekonomi Kreatif, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Bendahara Umum PP MATAN, dan Pelaku Industri TI

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Zakat adalah salah satu bentuk kegiatan dalam ekonomi Islam yang juga bagian dari  ibadah wajib umat Islam sesuai anjuran Allah SWT.

Istilah ‘zakat’ berasal dari kata dasar bahasa Arab, ‘zaka’ yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Dalam konteks fiqih, ‘zakat’ adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya dan memanfaatkannya sendiri dalam jumlah tertentu (Qardhawi, 1997).

Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur melalui undang-undang terbaru tentang zakat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain undang-undang, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur zakat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Data Kemeterian Agama (Kemenag) RI menyebutkan, hingga Februari 2024, Indonesia memiliki  652 organisasi pengelola zakat (OPZ) dengan komposisi 1 BAZNAS (pusat), 34 BAZNAS provinsi, 464 BAZNAS kabupaten/kota, 50 BAZNAS kabupaten/kota (non-struktur). Di samping itu Indonesia memiliki  170 LAZ berizin yang terdiri atas 45 LAZ berskala nasional,  39 LAZ berskala provinsi, dan 86 LAZ berskala kabupaten/kota.

Hukum Zakat Kontemporer dalam Islam
Secara umum, keempat madzhab (Hanifi, Syafi’i, Maliki dan Hanbali) sepakat bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul, meskipun ada perbedaan kecil dalam beberapa detail fiqih zakat.

Pembayaran zakat melalui teknologi digital merupakan isu kontemporer yang tidak secara langsung dibahas oleh para ulama klasik dalam empat madzhab, karena teknologi tersebut belum ada zaman mereka. Namun, dalam pandangan ulama kontemporer, banyak yang telah membahas masalah ini dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar zakat yang dijelaskan oleh para ulama terdahulu.

Pada dasarnya, para ulama kontemporer dari keempat madzhab sepakat bahwa pembayaran zakat melalui teknologi digital diperbolehkan, asalkan niat untuk berzakat sudah jelas, jumlah zakat yang diberikan tidak berkurang akibat biaya jasa teknologi atau lainnya, zakat disalurkan kepada yang berhak menerima (mustahiq), teknologi hanya berfungsi sebagai alat, bukan tujuan, sehingga tidak mengubah substansi zakat itu sendiri. Ulama kontemporer juga menekankan bahwa pembayaran zakat melalui platform digital seperti zakat online, sangat memudahkan penunaian kewajiban ini di era digital ini.

Majlis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang keabsahan pembayaran zakat melalui lembaga perbankan atau digital; Demikian juga Otoritas Islam dan lembaga fatwa lainnya seperti Dar la-ifta al-misriyyah (mesir), Majma” al-Fiqh al-Islami (International Islamic Fiqh Academy); Pun juga pendapat yang dikeluarkan oleh ulama-ulama international lainnya  yang memberikan keabsahan teknologi digital dalam menunaikan kewajiban zakat, seperti: Syech Yusuf Qardawi, Syech Wahbah Zuhaili, Dr. Muhammad Ali Sabuni, Syech Muhammad Taqi Usmani, Syech Abdullah bin Bayyah.

Digitalisasi Zakat

Pada dekade yang lalu, pengelolaan zakat hanya dilakukan secara tatap muka. Artinya, penghimpunan dana zakat masih dilakukan secara konvensional. Artinya, muzakki (pemberi zakat) yang datang ke kantor lembaga zakat, atau sebaliknya amil (orang yang bertugas untuk mengelola, menerima, dan mendistribusikan zakat)  mendatangi muzakki. 

Namun, selaras dengan kemajuan teknologi informasi dan informatika (TIK), internet dan perangkat digital di era revolusi industri 4.0 menuju revolusi masyarakat 5.0. maka pengelolan zakat berubah lebih ke arah digital (digitalisasi) karena dianggap lebih cepat dan praktis. 

Dorongan digitalisasi pengelolaan zakat menjadi semakin kuat ketika pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Indonesia pada awal tahun 2020. Kala itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya adalah meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka, dan pembukaan gerai di tempat keramaian. 

Salah satu syarat utama pengelolaan zakat melalui platform digital adalah syarat sah zakat yaitu adanya niat dan komitmen tamlik. Dalam hal ini, jika zakat dilakukan melalui platform digital, maka pelaksanaan niat tersebut adalah mengirimkan sejumlah uang kepada lembaga zakat untuk tujuan zakat, dan menitipkannya kepada amil yang dipercaya dalam penyalurannya, merupakan pelaksanaan tamlik.

Pengembangan digitalisasi zakat di Indonesia dikelompokkan atas dua kategori yaitu: digitalisasi pengumpulan zakat yang terdiri atas platform internal dan eksternal, dan digitalisasi pengelolaan zakat. Digitalisasi pengumpulan zakat melalui platform internal terdiri atas beberapa program.

Pertama, pengembangan layanan berbasis website. Diketahui bahwa website resmi BAZNAS dapat diakses di baznas.go.id yang di dalamnya terdapat fitur-fitur layanan zakat berupa kalkulator zakat, pembayaran zakat, penyaluran zakat, dan lain-lain.

Kedua, pengembangan aplikasi berbasis android. Aplikasi zakat berbasis android ini dapat diunduh di play store dengan nama Muzaki Corner. Fitur-fitur layanannya sama dengan yang ada di website, namun dengan adanya aplikasi ini akan lebih mudah diakses melalui smartphone.

Ketiga, pemanfaatan mesin pembayaran digital (M-cash). Sejauh ini BAZNAS telah meluncurkan M-Cash yang tersebar di 700 puskesmas di Indonesia. Kemudian, pengembangan platform eksternal meliputi beberapa program seperti  E-Commerce, E-Wallet, Crowdfunding dan Ride-Hailing.

Hingga kini BAZNAS telah bekerja sama dengan berbagai e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Elevenia, Blibli, Lazada, Matahari Mall, dan JD.id. BAZNAS juga telah bekerja sama dengan berbagai platform e-wallet seperti GoPay, Ovo, dan LinkAja.

Selanjutnya BAZNAS bekerja sama dengan platform crowdfunding Kitabisa.com untuk meningkatkan zakat. BAZNAS juga bekerja sama dengan layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab.

Kemudian, terkait digitalisasi pengelolaan zakat, BAZNAS telah mengembangkan beberapa program, seperti: pertama, layanan muzakki berbasis aplikasi. Melalui layanan ini  setiap umat Islam dapat mengakses informasi yang ada di dalam aplikasi dengan data yang transparan.

Kedua, Simba yaitu portal sistem informasi pada platform internal BAZNAS yang memuat laporan keuangan tahunan BAZNAS.

Selanjutnya, terkait digitalisasi penyaluran dana zakat, BAZNAS mengembangkan beberapa sistem: 

Pertama, sistem basis data terpadu akat. Dalam proses digitalisasi penyalurannya, BAZNAS menerbitkan Nomor Induk Mustahik (NIM) yang memuat Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memanfaatkan Basis Data Terpadu (BDT) dalam skema dana zakat.

Kedua, menyediakan  ATM Beras yaitu sebuah agar para mustahik dapat dengan mudah mendapatkan beras, sebagai bahan pangan pokok hanya dengan membawa kartu yang telah dikirimkan oleh BAZNAS. Hal ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk mencapai misinya yaitu menghilangkan kelaparan dalam program SDGs.

Selain itu BAZNAS juga memanfaatkan platform media sosial seperti facebook, tiktok, instagram ataupun whatsapp serta telegram  untuk melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi tentang pembayaran dan pembagian zakat, secara cepat dan menjangkau lebih banyak umat Islam. 

Platform digital digunakan juga untuk memudahkan pelaporan penggunaan atau penyaluran dana zakat kepada mustahik. 
Dalam rangka digitalisasi BAZNAS juga telah bekerja sama dengan berbagai e-commerce dan berbagai platform crowdfunding  seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menjadi sarana pembayaran zakat. 

Bahkan, BAZNAS juga telah memanfaatkan Artificial Intelligence Platform untuk memberikan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, seperti Zakat Virtual Assistant (ZAVIRA), Voice Command Zakat Assistant, dan Zakat Augmented Reality.

Tantangan Menghadang 

Namun, dalam penerapannya, masih banyak umat Islam yang tidak dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan oleh teknologi digital. 

Pasalnya, pertama, masih banyak umat Islam Indonesia memiliki literasi yang rendah baik tentang zakat itu sendiri. 

Hasil kajian BAZNAS yang terekam dalam laporan berjudul ‘Indeks Literasi Zakat Versi 2.0’ (2023) menunjukkan bahwa Skor Indeks Literasi Zakat di Indonesia pada 2022 mendapatkan skor 75.26 yang masuk dalam kategori tingkat literasi menengah atau moderat.

Adapun pemahaman mengenai penghitungan zakat, pemahaman dampak zakat, dan pemahaman digital payment zakat mendapatkan skor dengan rentang 60-80 yang berarti masuk dalam kategori literasi tingkat menengah atau moderat. 

Sementara itu, pemahaman mengenai objek zakat, regulasi perzakatan, dan program-program zakat mendapatkan skor di bawah 60, masuk kategori tingkat literasi rendah. Tantangan berikutnya terkait dengan ketersediaan infrastruktur digital dan literasi digital yang masih timpang, antara penduduk Muslim di perkotaan dan yang di perdesaan. 

Data BAZNAS menyebutkan, hingga kini belum sampai separuhnya dari 235 juta umat Islam Indonesia yang mengakses informasi terkait zakat secara online lalu membayar zakatnya secara online pula. 

Hal ini terjadi karena sekitar 44 persen dari 235 juta juta umat Islam di Indonesia, tinggal di daerah pedesaan yang tidak didukung infrastruktur digital yang memadai. Sebagian besar umat Islam yang di pedesaan tidak memiliki akses internet. Mereka juga belum mengenal aplikasi perbankan online. Akibatnya, hanya mereka dapat membayar zakat secara tunai melalui pengumpul zakat setempat dan an pengurus masjid. 

Optimalisasi Potensi Zakat 

Menurut BAZNAS potensi zakat di Indonesia sangat besar, bisa mencapai Rp327 triliun. Angka ini setara dengan 75 persen dari anggaran perlindungan sosial APBN Indonesia. Oleh karena itu BAZNAS  menargetkan potensi zakat yang dikelola mencapai Rp41 triliun, dan Rp50 triliun pada 2025. 

Sementara itu, besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh BAZNAS untuk tahun 2024 adalah Rp45 ribu sampai Rp55 ribu. Angka ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Untuk mengotimalkan potensi zakat, BAZNAS dan  Kemenag melakukan beberapa strategi.

BAZNAS misalnya memberikan rekomendasi pembentukan tujuh LAZ baru untuk memperkuat dan mendukung kinerja OPZ di Indonesia. Selain itu, BAZNAS  membangun kolaborasi dengan  Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengelola potensi zakat. Sementara itu, Kemenag menyediakan regulasi terkait pemberdayaan amil. 

Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kemenag meluncurkan program E-learning Ekonomi Syariah-Zakat-Wakaf bagi para Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS yang melibatkan 200 peserta untuk setiap batch.

Tentu saja, hal yang tak kalah pentingnya, adalah dukungan pemerintah, khususnya Kominfo untuk mempercepat pembangunan infrastruktur TIK dan internet yang semakin merata, agar umat Islam yang berada wilayah perdesaan semakin mudah mengakses teknologi digital dan aplikasi perbankan online. (*) 

***

*) Oleh : Mubasyier Fatah, Koordinator Bidang Ekonomi Kreatif, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Bendahara Umum PP MATAN, dan Pelaku Industri TI.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.