https://jakarta.times.co.id/
Berita

Mencuri Barang Bukti Korupsi Berupa Emas Batangan, Pegawai KPK RI Dipolisikan

Kamis, 08 April 2021 - 15:00
Mencuri Barang Bukti Korupsi Berupa Emas Batangan, Pegawai KPK RI Dipolisikan Kantor KPK RI, di Jakarta. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Selain dipecat secara tidak hormat, karena mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat hampir 2 kg, pegawai KPK RI berinisial IGAS juga dilaporkan ke polisi.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI Tumpak H Panggabean dalam konferensi persnya mengungkapkan, terhadap permasalahan tersebut, pihaknya sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap jalan," katanya, Kamis (8/4/2021).

Diketahui, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Yang bersangkutan mengambil emas tersebut karena untuk pembayaran utang.

"Kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas," jelasnya.

Oleh karena itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan mencuri barang bukti itu dinilai sudah mencoreng citra KPK RI. "Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.