TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menyita tujuh unit bus yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset ini terkait dengan jaringan impor pakaian bekas ilegal yang melibatkan warga negara Korea Selatan dan pelaku di Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan di Denpasar pada Senin (15/12/2025) bahwa tersangka dengan inisial ZT menyamarkan uang hasil bisnis haramnya melalui perusahaan transportasi PT KYM. Perusahaan ini bergerak di sektor angkutan umum berupa bus antarkota.
“Keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan oleh tersangka ZT untuk memperbesar usaha melalui PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian,” ujar Ade Safri.
Modus Pencucian Uang dan Besaran Transaksi
Bus-bus yang disita tersebut beroperasi di rute Surabaya-Bandung dan Surabaya-Jakarta. Total aset yang disita dari tersangka ZT mencapai Rp15 miliar, yang telah diakumulasi sejak 2021 hingga November 2025.
Tersangka diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain. Hal ini dilakukan agar keuntungan dari penjualan baju bekas ilegal terlihat seolah-olah berasal dari hasil usaha sah PT KYM dan toko pakaian miliknya.
Selain ZT, tersangka lain yang telah ditangkap adalah SB. Keduanya berdomisili di Tabanan, Bali, dan melakukan pemesanan barang kepada warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Total transaksi jual beli pakaian bekas ilegal dalam kurun 2021-2025 mencapai Rp669 miliar. Barang-barang tersebut dipesan dari Korea Selatan dan dikirim ke Indonesia melalui Malaysia, dengan gudang akhir di Tabanan, Bali. Dari sana, baju bekas diedarkan ke pedagang di Bali dan berbagai wilayah di Indonesia.
Keuntungan yang didapat kemudian dibelikan aset seperti tanah, bangunan, mobil, dan bus.
Jerat Hukum yang Dijatuhkan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyitaan bus menjadi upaya untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan dan mengungkap seluruh jaringan ilegal tersebut.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |