TIMES JAKARTA, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan non-cancellation period mulai Senin ini. Aturan baru tersebut diterapkan khusus pada sesi prapembukaan (pre-opening) dan prapenutupan (pre-closing) perdagangan saham.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI memperkuat mekanisme pembentukan harga agar lebih adil, transparan, dan kredibel. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan praktik terbaik yang telah diterapkan di sejumlah bursa regional.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Menurut Jeffrey, penerapan non-cancellation period dirancang untuk menjaga kualitas transaksi, terutama pada waktu-waktu krusial menjelang pembukaan dan penutupan pasar.
“Kebijakan ini bertujuan menekan potensi praktik manipulatif seperti spoofing, yang kerap memanfaatkan celah pembatalan pesanan pada jam-jam sensitif,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, dengan pembatasan pembatalan order tersebut, investor mendapatkan perlindungan tambahan sehingga proses penentuan harga saham dapat berlangsung lebih wajar dan transparan.
Sebelum diberlakukan, BEI telah melakukan serangkaian uji coba serta persiapan teknis bersama anggota bursa dan pemegang lisensi bursa, baik dari dalam maupun luar negeri. Di saat yang sama, sosialisasi juga digencarkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku pasar.
BEI turut menggandeng Anggota Bursa agar informasi terkait kebijakan ini dapat diteruskan secara optimal kepada nasabah masing-masing, sehingga implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional perdagangan.
Non-cancellation period menjadi salah satu agenda strategis BEI sepanjang 2025 guna memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga integritas pasar modal nasional.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kualitas dan transparansi pembentukan harga semakin meningkat, sekaligus menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan investor saat bertransaksi di pasar modal Indonesia,” pungkas Jeffrey. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Non-Cancellation Period Mulai Berlaku, BEI Tutup Celah Manipulasi Order Saham
| Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |