https://jakarta.times.co.id/
Berita

Penertiban Hutan Digencarkan, 1,5 Juta Hektare Izin Bermasalah Dicabut Sejak Awal 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 21:46
Pemerintah Cabut 22 Izin Usaha Hutan, Total Luas Capai 1 Juta Hektare Lebih Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). (FOTO: ANTARA/Fathur Rochman)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melakukan langkah tegas dalam penertiban kawasan hutan dengan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total luas izin yang dicabut mencapai 1.012.016 hektare secara nasional.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025). Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sebelumnya.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” jelas Raja Juli.

Fokus pada Penegakan Hukum dan Transparansi

Menteri menegaskan bahwa 22 PBPH yang dicabut tersebar di seluruh Indonesia dan tidak terbatas pada tiga provinsi di Sumatra yang baru-baru ini dilanda banjir bandang. Langkah penertiban ini telah dilakukan secara bertahap sejak 3 Februari 2025.

Pada tahap awal, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan pencabutan terbaru ini, total area PBPH bermasalah yang telah ditertibkan selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang.

“Proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut,” tegas Raja Juli. Ia juga berjanji untuk segera mengumumkan temuan tersebut kepada publik.

Komitmen Satgas PKH untuk Tindak Pidana Lingkungan

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara pidana setiap subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti menyebabkan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, menjaga kelestarian lingkungan, dan memulihkan kerusakan hutan secara sistematis dan transparan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.