https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Tersangka ke-20 Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24
KPK Tahan Tersangka ke-20 Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, yakni Muhammad Chusnul (Foto: ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan langsung menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi 20 orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka berinisial MC merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatra Bagian Utara—yang kini bernama BTP Kelas I Medan—periode 2021–2024. MC juga menjabat Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga sekarang.

“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara MC,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asep menjelaskan, tersangka MC ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Menurut KPK, salah satu peran MC diduga mengondisikan pemenang lelang pada paket proyek pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda.

“Atas perbuatannya, tersangka MC diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MC diketahui bernama Muhammad Chusnul, yang menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Sumatra Bagian Utara sejak 2021 hingga 2024.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara dan swasta.

Hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan 19 tersangka perorangan serta dua korporasi. Sejumlah nama yang telah ditetapkan antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Selain itu, tersangka juga berasal dari pejabat BTP dan PPK di berbagai wilayah, ketua kelompok kerja di Kemenhub, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.