https://jakarta.times.co.id/
Berita

Grok Diblokir: Kemkomdigi Tunggu Kepatuhan X

Senin, 26 Januari 2026 - 23:00
Grok Diblokir: Kemkomdigi Tunggu Kepatuhan X Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan paparan pada World Economic Forum (WEF) 2026 yang digelar di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026). ANTARA/HO-Kemkomdigi/am.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Meutya Hafid) mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok hingga pihak X sebagai pemilik platform menyampaikan kepastian kepatuhan kepada pemerintah.

"Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Sebagai informasi, pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok dilakukan Kemkomdigi sebagai langkah melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.

Kemkomdigi menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Meutya menjelaskan pihaknya terus mengoptimalkan layanan pendaftaran PSE lingkup privat. Hingga Desember 2025, tercatat ada 3.805 PSE yang telah melakukan pendaftaran.

Kemkomdigi juga telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE untuk melakukan registrasi dalam rangka menegakkan kepatuhan dan juga melakukan implementasi penuh dari sistem kepatuhan moderasi konten (SAMAN).

"Dari 61 surat peringatan, sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar OpenAI," ujar Meutya.

Terkait penanganan konten negatif, sepanjang 2025 Kemkomdigi telah memblokir 2.737.962 konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.087.109 konten berkaitan dengan perjudian daring atau judi online.

Pihaknya juga telah menerima dan menangani 392.493 aduan konten negatif melalui kanal aduankonten.id dan 493.007 aduan dari instansi. Selain itu, Kemkomdigi juga aktif melakukan pemantauan konten negatif melalui metode crawling.

"Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran, juga peningkatan durasi pemutusan akses khususnya terhadap konten-konten yang memang membahayakan," tutur Meutya.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.