https://jakarta.times.co.id/
Berita

Razman-Hotman Ribut di Ruang Sidang, DPR: Pengadilan Sudah Tak Punya Wibawa

Senin, 10 Februari 2025 - 16:15
Razman-Hotman Ribut di Ruang Sidang, DPR: Pengadilan Sudah Tak Punya Wibawa Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (Foto: Dok: DPR RI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyoroti Insiden kericuhan di ruang sidang yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa pengadilan telah kehilangan wibawanya dan semakin mendesak perlunya regulasi mengenai contempt of court.

Nasir Djamil menilai tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke meja sidang sebagai bentuk pelecehan terhadap kehakiman. Ia menegaskan bahwa peristiwa seperti ini seharusnya bisa dicegah jika ada undang-undang khusus yang mengatur penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

"Itu contempt of court. Seharusnya ada undang-undang. Kita sudah lama meminta Mahkamah Agung untuk mengambil inisiatif agar contempt of court bisa dibuat dalam bentuk undang-undang, bukan hanya pasal-pasal dalam hukum acara pidana atau KUHP kita," ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (10/2/25)

Legislator Fraksi PKS ini menyoroti fenomena semakin lemahnya wibawa pengadilan akibat tindakan-tindakan tidak pantas di ruang sidang.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan pengadilan mulai diperlakukan seperti kantor-kantor biasa yang tidak lagi dihormati sebagai institusi peradilan.

"Kasus yang melibatkan beberapa pengacara yang sampai naik meja itu menunjukkan bahwa pengadilan tidak punya wibawa lagi. Mereka menganggap pengadilan seperti kantor-kantor biasa. Ini harus jadi perhatian serius," tegas Nasir. 

Selain menyoroti peristiwa di ruang sidang, Nasir Djamil juga menyinggung persoalan integritas profesi advokat.

Ia menilai bahwa semakin banyaknya organisasi advokat yang berwenang melantik advokat baru telah berdampak pada kualitas dan kredibilitas profesi ini.

"Dulu Peradi satu-satunya yang bisa melakukan ujian advokat. Sekarang sudah banyak organisasi advokat, seperti Ikadin dan lainnya. Ini memang mempermudah administrasi, tapi di sisi lain berdampak pada integritas dan kualitas advokat," jelas Nasir. 

Lebih lanjut, Legislator dapil Aceh ini menilai perpecahan dalam dunia advokat dan beragamnya organisasi yang menaungi profesi ini membuat standar kompetensi dan etika semakin sulit dijaga.

Ia menilai bahwa regulasi mengenai organisasi advokat masih belum jelas dan perlu dibahas kembali agar kualitas advokat bisa lebih terjamin.

Terkait sanksi bagi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, Nasir Djamil menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi advokat yang berwenang. Namun, ia menilai tindakan Firdaus naik ke meja sudah di luar batas kepatutan.

"Naik ke atas meja itu, menurut saya, sudah di luar kepatutan. Apapun alasannya, apakah dia seorang pesilat atau karateka, tindakan itu tidak bisa dibenarkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memberhentikan Firdaus Oiwobo sebagai anggota organisasi setelah insiden ini. Bahkan, KAI mengusulkan pencabutan izin beracaranya kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten.

Sementara itu, Firdaus mengklaim dirinya telah bergabung dengan organisasi advokat lain dan tetap bisa berpraktik. Ia menilai perpindahan organisasi adalah hal biasa dalam profesi advokat.

Kasus ini semakin memperkuat desakan agar ada regulasi yang lebih tegas dalam menjaga wibawa pengadilan dan menegakkan standar profesi advokat.

Mahkamah Agung kini didorong untuk segera mengambil inisiatif dalam merancang undang-undang terkait contempt of court guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)

Pewarta : Rafyq Panjaitan
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.