TIMES JAKARTA, MALANG – Dalam upaya mendukung pengembangan energi terbarukan dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Terapung rencananya akan ditempatkan di Bendungan Karangkates, Kabupaten Malang.
Proyek ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan ruang pada waduk tanpa mengganggu fungsi dan keamanan bendungan.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/Prt/M/2015 Tentang Bendungan, pemanfaatan ruang pada waduk diatur secara rinci, terutama pada dua zona utama, yaitu daerah genangan waduk dan sempadan waduk.
Dalam Pasal 105 ayat (3) peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya diperbolehkan untuk:
- Kegiatan Pariwisata
- Kegiatan Olahraga
- Budidaya Perikanan
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung
Penempatan PLTS Terapung di Bendungan Karangkates merupakan salah satu inovasi yang termasuk dalam kategori 'pembangkit listrik tenaga surya terapung'.
Proyek ini dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan bendungan, fungsi waduk, kondisi sosial-ekonomi budaya setempat, serta daya rusak air—sehingga tidak mengganggu kestabilan lingkungan dan operasional bendungan.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 105 ayat (5), pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk dibatasi untuk kegiatan-kegiatan seperti:
- Kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pembangunan prasarana sumber daya air, termasuk jalan akses, jembatan, dan dermaga.
- Pemasangan jalur pipa untuk distribusi gas dan air minum.
- Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
- Pengembangan prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan.
- Pembangunan fasilitas sanitasi dan bangunan ketenagalistrikan.
- Upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi waduk dan memastikan bahwa setiap aktivitas di sempadan waduk tidak menimbulkan gangguan terhadap kestabilan dan keamanan bendungan, serta tidak merusak kondisi lingkungan sekitar.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk harus dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan:
- Pemanfaatan ruang secara terperinci.
- Pengelolaan ruang pada waduk.
- Pemberdayaan masyarakat dalam mengendalikan pemanfaatan ruang tersebut.
Pengawasan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang untuk pembangunan dan pelestarian fungsi waduk sebagai sumber air dan infrastruktur vital.
Dengan dijadikannya PLTS Terapung sebagai salah satu opsi pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk, proyek ini tidak hanya mendukung transisi energi hijau di Indonesia tetapi sejatinya juga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wacana PLTS Terapung di Bendungan Karangkates, Apakah Diperbolehkan Regulasi?
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Ronny Wicaksono |