https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tiga Anggota TNI AL Didakwa dalam Kasus Penadahan dan Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil

Senin, 10 Februari 2025 - 14:41
Tiga Anggota TNI AL Didakwa dalam Kasus Penadahan dan Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di Rest area KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menghadapi dakwaan terkait kasus penadahan dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang pemilik rental mobil. Peristiwa tersebut terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tindak pidana penadahan.

"Oditur menilai bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, jaksa militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (10/2/2025).

Menurutnya, terdakwa terlibat dalam pembelian, penyewaan, atau transaksi lain yang melibatkan barang hasil kejahatan, yang seharusnya mereka sadari berasal dari tindak pidana.

Selain dakwaan penadahan, dua dari tiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Keduanya diduga kuat telah melakukan tindakan yang disengaja dengan perencanaan untuk menghilangkan nyawa seseorang," tambah Gori Rambe.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sebagai hakim ketua, serta Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai hakim anggota.

Kasus ini berawal dari insiden penembakan yang menewaskan seorang pemilik usaha rental mobil di lokasi kejadian. Korban, berinisial IAR, meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada, sementara satu korban lainnya, RAB, mengalami luka.

Sehari setelah kejadian, polisi menangkap dua penyewa mobil rental yang terlibat, berinisial AS dan IS, di wilayah Pandeglang, Banten. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.