TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk menyalurkan pakaian ilegal hasil sitaan sebagai bantuan bagi korban bencana di Sumatera. Langkah ini dipertimbangkan sebagai alternatif tindak lanjut selain pemusnahan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang sitaan otomatis menjadi aset negara. “Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Terdapat tiga opsi penanganan: dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang. Mengingat kebutuhan mendesak di wilayah terdampak bencana, opsi hibah sedang dipertimbangkan. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambah Nirwala. Keputusan akhir menjadi wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penindakan yang melatarbelakangi wacana ini dilakukan pada awal Desember 2025. Bea Cukai menyita tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa (dua berisi garmen ilegal dan satu mesin) yang tiba dari Pelabuhan Kijang, serta dua truk bermuatan ballpress pakaian jadi di ruas tol Palembang–Lampung.
Proses penelitian dan penyidikan terhadap pengangkut, pemilik barang, dan rantai distribusi masih berlangsung. Jika opsi hibah disetujui, bantuan diharapkan dapat meringankan beban pengungsi sekaligus memberikan nilai guna dari barang yang semula ilegal. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bea Cukai Pertimbangkan Salurkan Baju Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana Sumatera
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |