https://jakarta.times.co.id/
Berita

MKMK: Tidak Ada Alasan Ragukan Sahnya Suhartoyo Jadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21
MKMK Tegaskan Keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Tanggapi Isu Keraguan Pasca Putusan PTUN Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) menyampaikan keterangan terkait keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMES JAKARTA, JAKARTAMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Pernyataan ini merespons isu yang mempertanyakan legalitas pengangkatannya pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa setelah mencermati isu yang berkembang, MKMK tidak menemukan pelanggaran kode etik. “Tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028,” tegas Palguna dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Isu tersebut berangkat dari Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang membatalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo. MKMK menilai ada upaya menyesatkan dengan hanya mengutip amar putusan secara terpisah, tanpa menghubungkannya dengan keseluruhan pertimbangan hukum.

Palguna menjelaskan bahwa PTUN sebenarnya memerintahkan MK untuk mencabut dan memperbaiki SK pengangkatan tersebut, bukan menyatakan pemilihan ulang. “Putusan TUN-nya tidak mengatakan begitu (harus ada pemilihan ulang). Putusan TUN mengatakan sudah benar pemilihan itu dilakukan,” ujarnya.

Kekeliruan yang dibatalkan PTUN adalah penerbitan SK pengangkatan Suhartoyo sebelum ada SK pemberhentian resmi bagi pendahulunya, Anwar Usman. Ketua MK telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 sebagai perbaikan, sesuai perintah putusan PTUN.

“Berdasarkan seluruh uraian di atas, telah ternyata bahwa Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari perintah Putusan PTUN… sehingga tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri,” pungkas Palguna. Dengan demikian, MKMK menegaskan bahwa proses hukum telah dipenuhi dan kepemimpinan Suhartoyo sah secara konstitusional. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.