TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memproses permohonan izin dari dua calon lembaga bursa aset kripto. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Selain calon bursa, terdapat dua calon lembaga kliring dan dua calon lembaga tempat penyimpanan aset digital yang juga mengajukan perizinan. “Masing-masing sedang menjalani tahapan perizinan yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan,” ujar Hasan.
Per November 2025, tercatat 1.347 aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas, terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). OJK juga menyetujui enam lembaga penunjang, termasuk empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Untuk memastikan tata kelola yang kuat, OJK melakukan evaluasi Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) kepada para komisaris dan direksi calon lembaga. “Proses ini kami lakukan secara teliti dan terukur agar lembaga yang berperan penting ini memiliki manajemen risiko memadai,” kata Hasan.
Ia menegaskan komitmen OJK untuk memastikan pertumbuhan ekosistem kripto berjalan di atas landasan regulasi yang kokoh serta memperkuat infrastruktur dasar sektor tersebut.
“Kami memastikan seluruh aspek kelembagaan, sistem, dan pengawasan dapat berjalan secara andal demi penguatan ekosistem aset kripto Indonesia,” tambahnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Proses Izin Empat Calon Lembaga Baru di Ekosistem Bursa Aset Kripto
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |