https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mobil SPPG Langgar Fungsi Kendaraan Penumpang dalam Insiden SDN 01 Kalibaru Jakarta

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:36
Mobil SPPG Langgar Fungsi Kendaraan Penumpang dalam Insiden SDN 01 Kalibaru Jakarta Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait kasus mobil yang menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025). ANATARA

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pelanggaran dengan mengalihfungsikan kendaraan angkutan penumpang menjadi angkutan barang terkait insiden kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Kamis (11/12).

“Kendaraan itu fungsinya untuk mengangkut manusia, bukan untuk angkut barang,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Utara, Dardi Wahyudi, di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa secara spesifikasi fisik, mobil tersebut dirancang untuk membawa penumpang, bukan muatan barang. Meski demikian, kendaraan itu tidak diwajibkan mengikuti uji KIR. “Terkait uji kelayakan, memang kendaraan ini tidak diwajibkan mengikuti uji KIR,” tambah Dardi.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Prakoso, menyampaikan hasil analisis kecepatan kendaraan dari titik awal hingga menabrak pagar sekolah, mengenai sejumlah orang, dan berhenti. “Kecepatannya sekitar 19,7 km per jam. Ada upaya pengereman dan terdapat jejak tabrakan di lokasi kejadian,” kata Danu.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI (34) sebagai tersangka. Ia menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di lingkungan SDN 01 Kalibaru. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz.

Penyidik juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap AI dan hasilnya negatif. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sopir mengemudi dalam kondisi mengantuk akibat kurang tidur. “Tersangka baru tidur pukul 04.00 WIB dan berangkat ke SPPG pukul 05.30 WIB,” kata Erick.

Menurut dia, kondisi kurang istirahat membuat pengemudi tidak layak mengoperasikan kendaraan, sehingga mengakibatkan sejumlah siswa dan guru terluka. “Pelaku ini dijerat Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Erick(*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.