TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru masih terus memburu seorang pelaku yang diduga menjadi pemasok satwa langka berupa anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) atau yang dikenal dengan kucing kuwuk. Pelaku berinisial FAM, warga Ciamis, Jawa Barat, diduga menjadi pemasok hewan dilindungi tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzy Widi, mengatakan bahwa pengejaran terhadap pelaku FAM dilakukan setelah polisi berhasil menangkap ASM (27), penjual kucing kuwuk di wilayah Jakarta.
“Pelaku berinisial FAM yang bertempat tinggal di Ciamis menjadi pemasok kucing kuwuk ini,” ujar Fauzy di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Fauzy, pelaku ASM mengaku telah membeli tiga ekor anak kucing kuwuk berusia sekitar dua bulan dari FAM. Transaksi dilakukan dengan harga Rp250 ribu per ekor.
“Pelaku ASM mengaku dua ekor kucing yang sudah dibeli berhasil kabur dari rumahnya di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa ASM sudah mengetahui bahwa kucing kuwuk merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Meski demikian, ia tetap memperjualbelikan hewan tersebut secara daring untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku ASM ini diketahui sudah tidak bekerja dan memang kerap memperjualbelikan hewan langka. Saat ditanya apakah tahu melanggar aturan, pelaku mengetahuinya,” kata Fauzy.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap ASM di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas perdagangan satwa langka yang dilakukan secara daring. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |