https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:08
Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT Ilustrasi Coretax. (Foto: DJP Kemenkeu via Hukumonline)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax, mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem baru tersebut.

“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, seluruh wajib pajak yang melaporkan SPT akan menggunakan Coretax,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Proses Aktivasi Coretax Sederhana

Yon menjelaskan, proses aktivasi akun Coretax tergolong mudah dan bisa dilakukan secara mandiri.

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivitas akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, aktivasi lebih awal akan membantu wajib pajak menghindari kendala teknis saat masa pelaporan SPT tiba tahun depan. Pemerintah juga berharap, kebiasaan menggunakan sistem baru ini akan membuat wajib pajak lebih siap menghadapi era digitalisasi administrasi pajak.

Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026.

Menurut Yon, hingga kini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses Coretax, khususnya wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan sudah mulai menggunakan sistem ini sejak Agustus 2025, termasuk perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur.

Adapun bagi wajib pajak pribadi, sebelumnya baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP memastikan sedang menyiapkan berbagai infrastruktur dan kegiatan sosialisasi intensif agar transisi ke sistem Coretax berjalan lancar.

"Untuk Coretax tahun depan untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aktivasi akun menjadi kunci utama agar wajib pajak bisa melaporkan SPT tanpa hambatan.

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax," imbuhnya.

Prinsip pelaporan menggunakan Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang digunakan sebelumnya, hanya saja sistemnya kini terintegrasi dengan mesin administrasi perpajakan yang lebih modern.

"Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax," kata dia. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.