TIMES JAKARTA, JAKARTA – Budayawan dan tokoh publik Eros Djarot menilai persoalan hukum di Indonesia sesungguhnya berakar pada persoalan politik. Pandangan tersebut disampaikannya usai mengikuti kegiatan Round Table Discussion yang digelar Suara.com pada Rabu (4/2/2026).
Menurut Eros, praktik penegakan hukum saat ini kerap dipengaruhi kepentingan politik, terutama dalam menentukan siapa yang diproses secara hukum dan siapa yang dibiarkan.
“Ya, politik sprindik (surat perintah penyidikan) itulah sebetulnya kunci saya mengatakan ini bukan negara hukum lagi,” ujar Eros Djarot, dikutip dalam keterangan persnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai, hukum kerap dijadikan instrumen untuk menekan lawan politik, sementara pihak yang memiliki kedekatan kekuasaan justru tidak tersentuh proses hukum.
“Siapa yang bermusuhan itu dikenakan, yang kawan dibiarkan. Jadi itu sebabnya saya secara sinis mengatakan bahwa persoalannya memang persoalan politik, bukan masalah hukum. Hukum hanya jadi alat politik,” tegasnya.
Eros menambahkan, jika ingin membangun kembali Indonesia sebagai negara hukum, pembenahan harus dimulai dari pimpinan partai politik. Dalam konteks ini, ia menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki peran strategis untuk mengingatkan para elite partai agar menjunjung integritas.
“Karena semua di Indonesia ini lewat partai politik. Mau jadi bupati, gubernur, atau membuat aturan apa pun, pasti lewat partai politik,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Eros menekankan pentingnya integritas para pendiri maupun pimpinan tertinggi partai politik. Menurutnya, kualitas kepemimpinan partai akan sangat menentukan arah penegakan hukum di Indonesia.
“Yang perlu dipermasalahkan sekarang adalah integritas para pendiri atau CEO partai-partai, para ketua umumnya. Itu kuncinya,” ujarnya.
Terkait profesionalisme penegakan hukum, Eros kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sikap para pimpinan partai politik.
“Jangan dibalik. Jangan seolah-olah produk hukumnya yang dipertanyakan. Tapi siapa yang membuat produk itu yang harus kita pertanyakan,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Imadudin Muhammad |