TIMES JAKARTA, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir, angkat bicara soal kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya landasan hukum Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota haji tambahan 50:50 menggunakan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah tepat dan sah.
Senada dengan beberapa pakar hukum lain, eksistensi Pasal 9 tersebut, kata dia, bersifat diskresioner kepada Menteri Agama. Maka dari itu, Mudzakkir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengabaikan keberadaan pasal tersebut, dan meminta para penyidik KPK lebih dahulu mengakui bahwa Pasal 9 memang benar-benar atribusi menteri.
"Terlepas dari itu semua, kalau menurut pendapat saya, Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama dan dasarnya memang seperti itu,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia pada Kamis (5/2/2026).
“Ya selagi diskresi itu ada, peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Dan kalau itu ada, berarti itu wewenang diskresi Kementerian Agama. Selagi pada saat itu berlaku, itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," sambungnya.
Sebelumnya, dalam kasus kuota haji tambahan 2024 ini KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penyidik komisi anti-rasuah menuding Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan membagi kuota tambahan 50:50 yang dilakukan Yaqut tidak dilandaskan pada Pasal 64, melainkan pada Pasal 9 yang merupakan atribusi menteri.
Pasal 9 sebagai atribusi menteri inilah yang kemudian diabaikan oleh penyidik KPK. Menurut Mudzakkir, masalah pembagian kuota tambahan ini sebenarnya sederhana kalau mau memahami penyebab atau historisnya lebih dahulu, kenapa kemudian diskresi tersebut dipakai oleh menteri agama.
“Saya ingin sampaikan, ini urusan teknis saja. Karena apa? Terbitnya penambahan kuota ini mepet, mungkin satu bulan menjelang musim haji,” katanya.
"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jemaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu,” sambungnya.
Maka sebenarnya, lanjutnya, Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jemaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi.
“Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat,” sebutnya.
Oleh sebab itu, Mudzakkir melanjutkan, karena keputusannya bersifat diskresioner, kata dia, maka proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebaiknya harus tetap memperhatikan bahwa kebijakan tersebut memang kewenangan diskresioner.
"Nah atas dasar itulah maka (KPK) ya harus hati-hati pada masalah haji ini, yang masuk perkara pidana itu yang mana sesungguhnya itu?," katanya balik mempertanyakan.
Kalau yang dipermasalahkan KPK adalah pembagian jumlah fifty:fifty (10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus), maka pakar hukum pidana ini melanjutkan, kebijakan pembagiannya sudah sah karena ada dasar hukumnya.
“Namun kalau KPK kemudian menemukan pasal-pasal lain terkait adanya tindak pidana, silakan saja dicari gitu, tapi dasar hukumnya harus jelas,” ungkapnya.
"Tapi saya sebagai pengkaji hukum keberatan kalau ruang diskresioner, menteri punya kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam situasi tertentu dan sebagainya, tiba-tiba dinilai dalam konteks saat itu seolah-olah kebijakannya salah hanya oleh penyidik KPK. Saya kira itu tindakan yang tidak boleh dilakukan. Ujikan saja dulu ke Mahkamah Konstitusi, supaya diuji apakah sah atau tidak. Andaikata berlaku, dalam hukum pidana tidak boleh berlaku surut, non-retroaktif,” jelasnya.
Mempertanyakan Kerugian Keuangan Negara
Mudzakkir juga mempertanyakan narasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Ketika ditanya pendapatnya apakah kasus kuota haji tambahan ini memang merugikan uang negara?.
"Jawaban saya, itu tidak termasuk kerugian keuangan negara, karena masalah dana haji, kuota haji tambahan itu adalah dana kelolanya berasal dari calon jemaah haji,” sebutnya.
Dana haji khusus ini merupakan uang calon jemaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya, dalam hal ini adalah travel haji khusus. Jadi dengan demikian, yang dikumpulkan itu merupakan dana jemaah haji dan sudah jelas bukan dana negara.
"Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji," katanya menambahkan.
Mudzakkir juga menilai KPK tidak bisa mendalihkan pada kerugian potensial loss. "Itu enggak ada kerugian apa-apa. Kalau toh ada kerugian, maka pihak peserta jemaah haji yang bisa melakukan gugatan keperdataan, atau melakukan gugatan terkait dengan layanan haji yang tidak sesuai dengan janjinya—itu boleh," imbuhnya.
Kasus kuota haji tambahan ini, kata dia, tidak bisa dibawa ke KPK kemudian menyebut seolah-olah ada kerugian negara potensial loss. Masalah kerugian sebaiknya dibawa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diserahkan ke ranah lembaga auditor lain yang tujuannya untuk memeriksanya.
"Kalau itu kerugian potensial, sudah jelas keliru, karena hukum pidana melalui putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ada namanya potential loss atau kerugian potensial. Kerugian itu harus nyata. Dan kalau ruginya nyata, layanan itu nyata, semuanya nyata," katanya.
Kalaupun ada yang keberatan atau komplain harusnya jemaah haji khusus yang menikmati layanan dari para travel haji itu. "Seingat saya sampai hari ini, saya bertanya kepada teman-teman travel haji, jemaah haji khusus tidak pernah ada yang komplain. Pelayanannya sangat prima, hotelnya bagus, semuanya bagus," ujarnya.
"Jadi kalau pihak jemaah haji itu menerima, ya saya kira sudah clear, clear and clean, bahwa itu adalah servis sesuai dengan apa yang dijanjikan (jasa travel)," katanya menegaskan. (*)
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Imadudin Muhammad |