https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPK Intensifkan Pemeriksaan Gus Alex Bersama BPK

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:22
Audit Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, KPK Tajamkan Pemeriksaan Gus Alex Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (FOTO: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) ini difokuskan pada pendalaman kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini melibatkan pihak eksternal untuk memastikan akurasi angka kerugian negara.

"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta.

Penerapan Pasal dan Penguatan Alat Bukti

Kasus ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang secara spesifik mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Guna memperkuat bukti-bukti awal, KPK telah memeriksa berbagai elemen terkait, mulai dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) hingga pejabat di internal Kementerian Agama.

"Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat," tambah Budi.

Kilas Balik Perkara: Kerugian Mencapai Rp1 Triliun

Penyidikan kasus ini telah menarik perhatian publik sejak diumumkan pertama kali pada Agustus 2025. Berikut adalah linimasa perjalanan kasus tersebut:

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi menaikkan status kasus kuota haji ke tahap penyidikan.

  • 11 Agustus 2025: KPK merilis temuan awal kerugian negara yang diperkirakan menembus angka Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pemilik biro Maktour, Masyhur.

  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan dua tersangka utama, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Kasus ini juga selaras dengan temuan Pansus Hak Angket Haji DPR yang sebelumnya menemukan indikasi kejanggalan serius dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Penajaman pemeriksaan bersama auditor BPK diharapkan menjadi langkah final sebelum perkara ini dilimpahkan ke meja hijau. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.