TIMES JAKARTA, JAKARTA – Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) akan dibuka pada Januari. Ajang tahunan ini menjadi wadah untuk mengembangkan kompetensi dan potensi peserta didik sejak dini.
Peserta didik didorong untuk berpikir logis, kritis, dan kreatif. Pada tahun ini, pengawasan OSN akan lebih diketatkan dan siapapun yang melanggar akan ditindak dengan tegas.
Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Dr. Maria Veronica Irene, menekankan bahwa OSN tidak semata-mata berorientasi pada kompetisi.
“Saya mohon kerja samanya semua, ini bukan hanya lomba, tapi membangun karakter anak,” ujarnya dalam sambutan sosialisasi OSN 2026 pada Kamis (29//1/2026) di live youtube @pusatprestasinasional.
Tiga Bidang Lomba dan Tahapan Seleksi
Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan melalui kanal youtube @pusatprestasinasional, OSN memiliki tiga cabang ajang pelaksanaan, yaitu Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Sama seperti tahun sebelumnya, para peserta harus melewati beberapa tahap, yaitu:
- OSN-K (Kabupaten/Kota) dan OSN-P (Provinsi) dilaksanakan secara daring menggunakan sistem ANBK
- OSN Semifinal dilakukan secara daring melalui platform Moodle
- OSN Final Nasional dilaksanakan secara luring (offline)
Penanggung Jawab Ajang Talenta Sains dan Olahraga Puspresnas, Topanal Gustiranda, menjelaskan bahwa lokasi final nasional akan ditetapkan oleh penyelenggara pusat.
“Lokasi pelaksanaan OSN final nasional akan ditentukan oleh Pusat Prestasi Nasional,” jelasnya.
Ketentuan Peserta OSN 2026
Adapun ketentuan peserta dalam ajang OSN 2026, meliputi:
- Peserta adalah WNI dan mewakili sekolahnya;
- Peserta didik kelas IV dan V SD/MI sederajat; Kelas VII dan VIII untuk jenjang SMP/MTs sederajat;
- Peserta memiliki kompetensi dalam bidang IPA, IPS, dan Matematika;
- Peserta OSN yang menang ditahun sebelumnya diperkenankan mengikuti kembali dengan ajang yang berbeda;
- Pelaksanaan registrasi melalui sistem aplikasi pendaftaran lomba Pusat Prestasi Nasional;
- Surat keterangan yang ditandatanani oleh kepala sekolah;
- Operator sekolah wajib mengunggah pakta integritas yang telah ditandatangani peserta dan surat keterangan kepala sekolah di portal registrasi.
Kuota Peserta dan Seleksi Berjenjang
Setiap sekolah diwajibkan menyiapkan lima siswa untuk mengikuti seleksi tingkat OSN-K. Setelah seleksi tingkat kabupaten/kota, peserta yang berhak melaju ke tingkat provinsi berjumlah lima orang, dengan ketentuan maksimal dua peserta per sekolah.
Sementara itu, jumlah peserta yang berhak melaju ke final nasional dibatasi sebanyak 115 peserta per bidang lomba. Informasi teknis dan ketentuan lengkap dapat diakses melalui kanal resmi YouTube @pusatprestasinasional.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan OSN Tingkat Dasar 2026.
(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OSN 2026 SD-SMP Dibuka Januari, Ini Jadwal dan Ketentuannya
| Pewarta | : Miranda Lailatul Fitria (MG) |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |