TIMES JAKARTA, BATAM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatatkan pemulangan sebanyak 342 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sepanjang Januari 2026. Para deportan tersebut dipulangkan dalam dua gelombang melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, memerinci bahwa total 342 WNI tersebut terdiri atas 245 laki-laki, 92 perempuan, serta empat anak-anak.
“Dari awal Januari 2026 KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 WNI atau PMI yang terdiri atas 245 laki-laki, 92 perempuan, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan,” ujar Jati saat mengawal pemulangan gelombang kedua di Batam, Kamis (29/1/2026).
Rincian Gelombang Pemulangan
Sepanjang Januari 2026, proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Batam dilaksanakan dalam dua gelombang utama. Tahap pertama berlangsung pada 8 Januari dengan memulangkan 163 orang, yang terdiri dari 111 pria, 50 wanita, serta tiga orang dari kelompok rentan. Menariknya, dalam rombongan ini terdapat seorang WNI yang akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Malaysia setelah tuduhan tindak pidana pembunuhan terhadapnya tidak terbukti, meski ia sempat menjalani masa hukuman selama lima tahun.
Sementara itu, gelombang kedua dilaksanakan pada 29 Januari dengan memulangkan 133 PMI yang sebelumnya ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI), seperti Kemayan, Lenggeng, Langkap, Pekan Nanas, hingga Tanah Merah. Dari kedua tahap pemulangan tersebut, warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) secara konsisten menjadi kelompok mayoritas, yang pada gelombang kedua diikuti oleh deportan asal Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Tantangan Dokumen dan Kelompok Rentan
Dari total PMI yang dipulangkan hari ini, terdapat 15 orang yang masuk kategori kelompok rentan, termasuk tiga anak-anak, 11 lansia, dan satu orang penderita batu ginjal.
Jati mengungkapkan bahwa kendala utama dalam percepatan deportasi adalah masalah administratif. Banyak deportan yang tidak mengantongi dokumen perjalanan atau identitas kependudukan, sehingga menghambat penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Oleh karena itu kami mengimbau agar WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia agar selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku supaya terhindar dari masalah,” tegas Jati.
Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi solid antara instansi di kedua negara, mulai dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) hingga BP3MI Kepri, Imigrasi, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Polri. Sinergi ini memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur keamanan dan kesehatan yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Januari 2026: KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 342 PMI Deportasi via Batam
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |